Arief menjelaskan, tanah yang disita berada di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. Apabila pengadilan memutuskan aset dirampas untuk negara, hasilnya akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.
“Untuk sementara aset disita. Jika diputus dirampas, nilainya akan dialokasikan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” tegas Arief.
Soni Adnan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap II pada Kamis, 26 Februari 2026.
Selain Soni Adnan, dua orang lain, yaitu Fadillah Marik dan Imron Rosyadi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih menjalani proses penelitian berkas perkara tahap I.
















