BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus melakukan langkah pemulihan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dalam perkara dugaan korupsi alih kuasa pertambangan yang melibatkan PT RSM.
Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus menyita delapan bidang tanah beserta delapan sertifikat milik tersangka Soni Adnan, mantan Direktur Utama PT RSM.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. H. Arief Wirawan, SH, MH, membenarkan penyitaan aset milik Soni Adnan.
“Dalam proses tahap II, kami menerima dan menyita delapan bidang tanah berikut sertifikat atas nama tersangka. Aset itu menjadi bagian dari barang bukti perkara korupsi,” ujarnya.
















