“Walaupun tanaman sudah diganti rugi, namun permasalahan tanahnya belum tuntas. Kami tetap akan menempuh jalur hukum melalui proses pengadilan. Adapun luas lahan yang akan digugat kurang lebih sekitar satu hektare,” sambungnya.
Demi kondusivitas wilayah dan kelancaran program pemerintah, Waswandi memilih melunak sementara dengan membiarkan alat berat kembali bekerja, sembari menyiapkan berkas gugatan ke meja hijau.
“Karena tidak ingin terjadi keributan dan dengan mempertimbangkan berbagai hal, kami memperbolehkan pihak kontraktor mulai melakukan pekerjaan pembangunan hari ini,” jelasnya.
Ia mendasarkan tuntutannya pada dokumen lama yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat puluhan tahun silam.
















