Waswandi, warga yang melayangkan klaim, mengonfirmasi telah tercapai kesepakatan parsial mengenai kompensasi tanaman yang terdampak pembangunan.
Perusahaan pelaksana telah mencairkan dana ganti rugi sebesar Rp3 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas pohon produktif milik keluarga Waswandi.
“Untuk tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut akan diganti rugi oleh pihak PT Adikarya dengan total sebesar Rp 3 juta. Ganti rugi tersebut meliputi 11 batang pohon jengkol dan enam batang pohon sawit,” kata Waswandi.
Namun, urusan ganti rugi batang pohon ini tidak serta-merta menggugurkan niat Waswandi untuk menggugat legalitas tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa sengketa kepemilikan masih akan berlanjut ke ranah yuridis.
















