Lebih jauh, Mustarani menyampaikan bahwa untuk pekerjaan rehabilitasi aula dan ruang resepsionis Setwan Provinsi Bengkulu yang saat ini tengah berjalan, seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan Perpres.
“Kami pastikan rehabilitasi rumdin Ketua DPRD serta aula dan ruang resepsionis Setwan merupakan kegiatan yang terpisah,” tutup Mustarani.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa rehabilitasi rumdin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu menelan anggaran sekitar Rp1,3 miliar. Namun, saat ditelusuri di laman resmi LPSE Provinsi Bengkulu, kegiatan tersebut tidak tercantum. Yang terdaftar di LPSE hanya rehabilitasi rumdin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dengan nilai anggaran sekitar Rp2,4 miliar.
















