Ia menjelaskan, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk rehabilitasi rumah dinas wajib melalui proses lelang dan penandatanganan kontrak terlebih dahulu.
“Isunya kan seperti itu, belum ada kontrak tapi pekerjaan sudah dilakukan. Justru ini yang jadi tanda tanya, apalagi saya sebagai Pengguna Anggaran (PA) belum pernah menandatangani kontrak rehabilitasi itu,” beber Mustarani.
Menurutnya, kontrak merupakan dasar hukum pelaksanaan dan pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Yang namanya kerja itu harus kontrak dulu. Kalau ada yang mendahului, berarti ada yang keliru. Karena kontrak itu sangat vital sebagai dasar bisa atau tidaknya kegiatan dibayarkan,” tambahnya.
















