“Kalau rumdin itu, saya mendapat info memang sudah dikerjakan,” ungkap Mustarani, Jumat (24/10/2025).
Meski begitu, Mustarani mengaku belum memastikan kebenaran informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kalau sekarang saya juga belum tahu sudah dikerjakan atau belum. Makanya saya akan cek dulu kebenarannya. Jadi saya harap rekan-rekan media bisa bersabar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mustarani menegaskan, apabila benar pekerjaan itu telah dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, maka hal tersebut jelas menyalahi aturan.
“Dalam artian, ketika kontrak belum ditandatangani tetapi pekerjaan sudah selesai, maka tentu melanggar Perpres,” tegasnya.
















