BENGKULU, BEKENTV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh 3 tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dinyatakan sah secara hukum.
Sidang praperadilan yang digelar pada pekan ini menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu.
















