Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu, Kompol Rufaicen menjelaskan, aplikasi Polri Super App memberikan kemudahan bagi masyarakat karena sebagian tahapan pengajuan SKCK dapat dilakukan secara daring.
“Melalui aplikasi Polri Super App, masyarakat bisa mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran secara elektronik sebelum datang ke kantor polisi,” ujar Kompol Rufaicen.
Meski proses awal dilakukan secara online, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor kepolisian untuk menyelesaikan beberapa tahapan lanjutan. Tahapan tersebut meliputi verifikasi berkas, perekaman sidik jari, hingga pencetakan dokumen SKCK.
















