“Pada tahun 2026, komposisi APBDes menjadi 30 persen untuk penghasilan tetap dan 70 persen untuk pembangunan. Ini harus menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran di setiap desa,” jelas Nopetri.
Ia juga menyebutkan bahwa secara nominal Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Seluma mengalami peningkatan.
“ADD meningkat dari Rp58 miliar menjadi Rp61 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pendanaan desa,” tambahnya.
Meski anggaran mengalami kenaikan, sebagian aparatur desa tetap berharap komposisi tersebut dapat dikaji ulang agar tidak mengganggu keseimbangan antara pembangunan dan operasional pemerintahan desa.
















