Perubahan tersebut dinilai dapat berdampak pada stabilitas keuangan desa, terutama dalam pemenuhan hak aparatur desa serta kebutuhan operasional pemerintahan desa.
“Persoalannya bukan pada besar kecilnya anggaran, tetapi pada pembagiannya. Jika siltap dan biaya operasional tidak mencukupi, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu,” ujar salah satu perwakilan kepala desa dalam rapat tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, membenarkan adanya perubahan komposisi anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa desa wajib menyesuaikan penyusunan APBDes dengan kebijakan yang berlaku.
















