Lebih lanjut, Teuku menyampaikan bahwa agenda pengumuman dan pemberhentian PAW dari Sumardi kepada Samsu Amanah pada 2 Maret 2026 tetap akan dilaksanakan karena telah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa konflik internal partai bukan menjadi ranah DPRD.
“Kita hanya menjalankan aturan. Setiap surat yang masuk tetap akan dibacakan. Soal konflik atau jadi tidaknya, itu bukan urusan lembaga DPRD,” pungkasnya.
















