BENGKULU, BEKENTV – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu memasuki babak baru.
Mahkamah Partai Golkar resmi menerima dan meregistrasi permohonan perselisihan internal terkait pembatalan surat DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu tentang persetujuan PAW Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2025–2029.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Mahkamah Partai Golkar Nomor: B-10/MP-GOLKAR/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam surat itu dijelaskan, Kepaniteraan Mahkamah telah menerima permohonan yang diajukan Drs. Sumardi, M.M. melalui kuasa hukumnya pada 2 Februari 2026.
















