BENGKULU, BEKENTV – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali mencuat.
Ratusan warga dari 5 desa penyangga perusahaan mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Tengah untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai belum mengantongi izin lengkap.
Perwakilan masyarakat, Nur Hasan menegaskan, bahwa warga tidak menolak keberadaan perusahaan, namun mempersoalkan aspek legalitas yang belum dipenuhi PT RAA.
“Pada dasarnya masyarakat tidak menolak e-Pay Store yang masuk ke daerah, namun kami melihat dari tindakan PT RRA yang pertama tidak memiliki HGU dan tidak memiliki EU dari gubernur. Maka otomatis masyarakat punya hak untuk menyampaikan pendapat,” ujar perwakilan warga saat menyampaikan aspirasi.
















