“Dari Subdit Tipidter telah memonitor kendaraan yang diduga membeli BBM di SPBU bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan dijual kembali untuk meraup keuntungan,” ujar Kombes Pol. Andy, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol. Mirza Gunawan menegaskan, setiap pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap jenis dan nomor kendaraan yang dicurigai terlibat dalam aktivitas pengunjalan maupun penimbunan.
















