6. Meminta DPP PPP mencabut Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan selanjutnya melaksanakan Muswil setelah melakukan penyempurnaan AD/ART serta struktur kepengurusan DPP PPP yang telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Page 5 of 5
















