2. DPP PPP belum melakukan penyempurnaan struktur organisasi partai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
3. Oleh karena itu, seluruh produk organisasi yang diterbitkan oleh DPP PPP saat ini dinilai cacat hukum.
Atas dasar tiga hal tersebut, DPC PPP se-Provinsi Bengkulu menyatakan:
4. Menolak Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0017/SK/DPPM/I/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Provinsi Bengkulu masa bakti 2021–2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP.
5. Menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah DPW PPP Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Pelaksana Tugas DPW PPP Provinsi Bengkulu karena dinilai bertentangan dengan kaidah dan mekanisme organisasi PPP.
















