Sementara itu, perwakilan Petani Pino Raya, Edi Hermanto, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Pemkab Bengkulu Selatan merupakan bentuk penolakan terhadap klaim kepemilikan lahan oleh PT ABS. Menurutnya, sejak awal pendirian, perusahaan tersebut diduga telah bermasalah secara hukum.
“Kami menilai PT ABS sejak berdiri sudah cacat hukum. Banyak pemerintah desa yang menyatakan tidak pernah mengetahui adanya perusahaan tersebut, baik dari sisi administrasi maupun perizinan,” jelas Edi.
Lebih lanjut, Edi juga menambahkan bahwa minimnya sosialisasi perizinan dari pihak perusahaan membuat aparat desa hingga kecamatan tidak mengetahui secara jelas dasar hukum keberadaan PT ABS di wilayah Pino Raya dan Ulu Manna.
















