“Kronologi ini penting untuk ditelusuri agar jelas duduk perkaranya, sehingga penyelesaian bisa dilakukan secara adil bagi semua pihak,” ujar Yevri.
Terkait aktivitas perusahaan di lahan yang disengketakan, Yevri menyebutkan bahwa Pemkab akan meminta klarifikasi dari pihak terkait. Selama proses penelusuran dan kerja tim berlangsung, pemerintah daerah mengharapkan tidak ada aktivitas operasional di lahan yang masih berstatus konflik.
“Keputusan terkait operasional lahan akan ditentukan setelah seluruh pihak memberikan penjelasan. Prinsipnya, penyelesaian dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Yevri.
















