<strong>BEKENTV</strong> – Tradisi berbagi angpao saat Tahun Baru Imlek kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim. Tidak sedikit yang merasa ragu, apakah menerima angpao diperbolehkan menurut Islam atau justru termasuk hal yang harus dihindari. Pertanyaan ini wajar muncul karena berkaitan dengan batas antara toleransi sosial dan penjagaan akidah. Dalam ajaran Islam, hukum suatu perbuatan sangat bergantung pada niat, konteks, dan unsur yang menyertainya. Para ulama menjelaskan bahwa menerima hadiah pada dasarnya merupakan perkara muamalah yang hukumnya boleh, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.<!--nextpage--> Rasulullah SAW sendiri pernah menerima hadiah dari non-Muslim sebagai bentuk hubungan sosial yang baik. Hal ini menjadi dasar bahwa menerima pemberian bukanlah sesuatu yang otomatis terlarang. Namun demikian, para ulama juga memberikan batasan yang jelas. Menerima angpao tidak diperbolehkan apabila pemberian tersebut terkait langsung dengan ritual keagamaan non-Islam atau mengandung unsur pengagungan terhadap keyakinan lain. Dalam Islam, menjaga kemurnian tauhid adalah hal yang sangat utama. Oleh karena itu, seorang Muslim harus berhati-hati agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengaburkan batas akidah.<!--nextpage--> Di sisi lain, dalam konteks masyarakat majemuk seperti di Indonesia, angpao sering dipahami sebagai bentuk berbagi rezeki dan mempererat hubungan sosial, bukan sebagai bagian dari ibadah. Jika angpao diberikan murni sebagai hadiah sosial tanpa unsur ritual keagamaan, banyak ulama kontemporer memandang hal tersebut diperbolehkan. Kuncinya terletak pada niat penerima serta situasi yang melatarbelakangi pemberian tersebut. Rasulullah SAW bersabda: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ Innamal a'malu binniyyat "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa niat memegang peranan penting dalam menentukan nilai suatu perbuatan.<!--nextpage--> Jika seorang Muslim menerima angpao semata-mata sebagai hadiah sosial dan tidak berniat merayakan ritual agama lain, maka banyak ulama membolehkannya. Sebaliknya, jika penerimaan tersebut disertai partisipasi dalam perayaan keagamaan, maka sikap yang lebih hati-hati tentu lebih dianjurkan. Islam sendiri mengajarkan keseimbangan antara menjaga hubungan baik dengan sesama manusia dan mempertahankan prinsip keimanan. Umat Muslim dianjurkan untuk tetap bersikap ramah, santun, dan toleran dalam kehidupan bermasyarakat. Namun toleransi tersebut tidak boleh sampai mengorbankan akidah. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan dalam bersikap.<!--nextpage--> Jika seseorang masih merasa ragu, memilih sikap yang lebih hati-hati (wara') juga merupakan pilihan yang baik dalam Islam. Menolak dengan cara yang sopan dan penuh penghormatan tetap mencerminkan akhlak seorang Muslim. Sebaliknya, jika menerima, hendaknya tetap menjaga niat, tidak ikut dalam ritual keagamaan, serta memastikan bahwa isi pemberian tersebut halal. Dengan demikian, hukum menerima angpao saat Tahun Baru Imlek tidak bersifat mutlak haram maupun mutlak halal. Hukumnya bergantung pada konteks dan niat yang menyertainya. Selama murni sebagai hadiah sosial dan tidak berkaitan dengan ritual keagamaan, banyak ulama membolehkannya.<!--nextpage--> Namun kehati-hatian tetap menjadi sikap terbaik bagi seorang Muslim.