Di sisi lain, dalam konteks masyarakat majemuk seperti di Indonesia, angpao sering dipahami sebagai bentuk berbagi rezeki dan mempererat hubungan sosial, bukan sebagai bagian dari ibadah.
Jika angpao diberikan murni sebagai hadiah sosial tanpa unsur ritual keagamaan, banyak ulama kontemporer memandang hal tersebut diperbolehkan.
Kuncinya terletak pada niat penerima serta situasi yang melatarbelakangi pemberian tersebut.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Innamal a’malu binniyyat
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa niat memegang peranan penting dalam menentukan nilai suatu perbuatan.
















