Rasulullah SAW sendiri pernah menerima hadiah dari non-Muslim sebagai bentuk hubungan sosial yang baik.
Hal ini menjadi dasar bahwa menerima pemberian bukanlah sesuatu yang otomatis terlarang.
Namun demikian, para ulama juga memberikan batasan yang jelas.
Menerima angpao tidak diperbolehkan apabila pemberian tersebut terkait langsung dengan ritual keagamaan non-Islam atau mengandung unsur pengagungan terhadap keyakinan lain.
Dalam Islam, menjaga kemurnian tauhid adalah hal yang sangat utama.
Oleh karena itu, seorang Muslim harus berhati-hati agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengaburkan batas akidah.
















