BEKENTV – Tradisi berbagi angpao saat Tahun Baru Imlek kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim.
Tidak sedikit yang merasa ragu, apakah menerima angpao diperbolehkan menurut Islam atau justru termasuk hal yang harus dihindari.
Pertanyaan ini wajar muncul karena berkaitan dengan batas antara toleransi sosial dan penjagaan akidah.
Dalam ajaran Islam, hukum suatu perbuatan sangat bergantung pada niat, konteks, dan unsur yang menyertainya.
Para ulama menjelaskan bahwa menerima hadiah pada dasarnya merupakan perkara muamalah yang hukumnya boleh, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
















