“Camat harus memastikan penyusunan dan evaluasi APBDes 2026 berjalan sesuai regulasi. Kecamatan memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal anggaran desa agar transparan dan bebas dari penyimpangan,” tegas Hamdan, Senin (2/3/2026).
Selain urusan administrasi, Pemkab Bengkulu Selatan juga menuntut para camat untuk lebih responsif terhadap persoalan sosial dan potensi bencana di wilayah masing-masing.
“Rotasi ini adalah bagian dari penyegaran organisasi. Kami berharap camat yang baru bisa bekerja cepat, responsif, dan benar-benar hadir di tengah masyarakat untuk memahami kondisi nyata di lapangan,” tambah Susmanto.
















