Kuasa hukum menilai, dalam hukum acara pidana, penyitaan seharusnya dilakukan secara selektif dan proporsional. Barang yang dapat disita harus memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana, baik sebagai hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam peristiwa pidana.
“Yang harus dipastikan oleh jaksa adalah keterkaitan aset dengan perkara. Kalau aset itu diperoleh jauh sebelum tempus perkara, maka secara hukum harus dipisahkan,” tegas Nurul.
Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim dalam persidangan telah memberi perhatian terhadap persoalan tersebut dan meminta agar aset di luar periode perkara mendapat penilaian khusus. Hal ini dinilai penting agar proses pembuktian tetap berada dalam batas objek dakwaan.
















