Menurutnya, sebagian aset yang ikut disita merupakan milik salah satu istri terdakwa, yang diperoleh melalui kegiatan usaha keluarga sebelum kerja sama pertambangan dengan PT Ratu Samban Mining (RSM) berlangsung. Aset tersebut, kata dia, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas yang menjadi objek perkara.
“Ada aset-aset yang jelas berada di luar tempus perkara. Bahkan ada yang diperoleh jauh sebelumnya, sebelum kerja sama dengan PT. RSM terjadi,” ujar Nurul, menegaskan posisi pembelaan mereka.
Selain properti pribadi, penyitaan juga disebut berdampak pada aset usaha keluarga, termasuk unit usaha katering yang sebelumnya beroperasi melayani kebutuhan karyawan perusahaan. Usaha tersebut kini tidak lagi berjalan setelah aset dan akses keuangan ikut terdampak proses penyitaan.
















