Kasus ini bermula dari temuan sejumlah kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah tahun 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya, bahkan ada yang tidak direalisasikan sama sekali.
Beberapa program pembangunan desa, seperti pembangunan rabat beton, pengadaan barang, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat, diduga hanya dilaporkan secara administratif tanpa pelaksanaan di lapangan.
Dari hasil audit dan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp577 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta belanja barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
















