BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seluma dalam waktu dekat akan melimpahkan para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P. Pakpahan, didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait dan Kanit Tipikor Iptu Dendi, menjelaskan bahwa berkas perkara telah kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.
“Berkas sempat dikembalikan karena ada kekurangan. Selanjutnya telah kami lengkapi dan saat ini kembali kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka para tersangka akan segera kami limpahkan bersama barang bukti,” ujar Kapolres.
















