Selain itu, terdapat batas maksimal jumlah uang yang bisa ditukar dalam satu transaksi. Untuk pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, maksimal 50 lembar.
Sementara pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 dibatasi hingga 100 lembar.
Cara Mendaftar Penukaran Uang Lewat Internet
Proses pendaftaran penukaran dilakukan melalui sistem PINTAR BI yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id
dengan langkah-langkah berikut:
- Pastikan mengakses situs resmi PINTAR BI.
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling. Jika antrean penuh, pengguna akan masuk ke ruang tunggu.
- Tentukan lokasi kas keliling tempat penukaran uang.
- Pilih tanggal dan jam penukaran yang tersedia.
- Lengkapi data diri, meliputi nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan alamat email.
- Masukkan jumlah uang yang ingin ditukar sesuai aturan yang berlaku.
- Unduh serta simpan bukti pemesanan.
- Bawa bukti pemesanan saat datang ke lokasi penukaran uang.
Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan bisa menukar uang pecahan baru secara tertib dan terjadwal tanpa harus berdesakan.
















