Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu ini akan berlangsung selama 28 hari ke depan, terhitung sejak satu minggu lalu.
Adapun sasaran utama pemeriksaan adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 yang berasal dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Penanggung Jawab Pemeriksa BPK RI Perwakilan Bengkulu, Edi Surono, menegaskan pentingnya kesiapan data yang valid dan akurat dari masing-masing OPD.
“Ini merupakan pemeriksaan wajib atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban APBD. Kami meminta seluruh OPD benar-benar menyiapkan data yang valid serta melakukan pengujian substansi,” tegas Edi.
















