“Tunggu instruksi dan petunjuk terlebih dahulu, jika semua sudah siap maka akan kita sampaikan,” sampai Syarifudin.
Lanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu tinggal menunggu petunjuk Kemenaker, jika semuanya sudah ada kepastian maka akan segera disampaikan.
“Kalau semuanya sudah ada kepastian, maka UMP 2026 yang direncanakan naik 3,5 persen akan kita umumkan secepatnya,” demikian sampainya.
Ini besaran UMK di Kabupaten/kota Provinsi Bengkulu 2025:
1. Kota Bengkulu (Rp2,930,669.44)
2. Bengkulu Tengah (Rp2,816,835.00)
3. Bengkulu Utara (Rp2,754,653.00)
4. Bengkulu Selatan (Rp2,670,039.39)
5. Lebong (Rp2,670,039.39)
6. Rejang Lebong (Rp2,670,039.39)
7. Mukomuko (Rp3,052,118.99)
8. Kepahiang (Rp2,670,039.39)
9. Kaur (Rp2,670,039.39)
10. Seluma (Rp2,670,039.39)
















