BENGKULU, BEKENTV – Kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu sebesar 3,5 persen di 2026 mendatang, sejauh ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Hal ini kemudian menjadi alasan Pemerintah Provinsi Bengkulu, belum mengumumkan adanya kenaikan UMP sebesar 3,5 persen yang direncanakan tersebut.
Dikatakan Syarifudin, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, pada dasarnya pihaknya masih menunggu mandatory atau instruksi langsung dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan UMP 3,5 persen di 2026.
Hal ini dikarenakan, untuk penetapan UMP tersebut harus ada pedoman dan formula perhitungan yang diatur oleh Kementerian, sehingga untuk menaikan UMP Pemerintah Daerah tidak bisa langsung mengambil keputusan.
















