“Betul kita telah menerima laporan soal adanya kasus perkelahian, dimana menyebabkan salah satu meninggal dunia,” sampai AKP Denyfita Mochtar.
Lanjutnya, bahwa dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, dengan nomor laporan, LP/B/183/Xll/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG.
“Peristiwa di Desa kelobak tepatnya di tempat acara hiburan malam (Karaoke) yang diadakan oleh saudara Toni. Kemudian dalam acara tersebut terjadi keributan dan terjadi Penusukan yang dialami korban, selanjutnya Korban dilarikan ke RSUD Kepahiang sesampainya di RSUD, korban telah meninggal dunia,” tambahnya.
















