“Kita masih menelusuri melalui Kedutaan dan termasuk P3MI di Palembang, apakah yang bersangkutan ini korban TPPO atau bukan,” kata Khairil.
Ia menjelaskan, pemberian bantuan melalui Baznas memiliki kriteria dan mekanisme tertentu.
“Karena di Baznas juga ada kriteria siapa yang berhak dibantu atau tidak,” ujarnya.
Pemprov Bengkulu memastikan akan memberikan bantuan jika Harmizal terbukti merupakan korban TPPO sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya.
Diketahui, Harmizal tercatat sebagai pemegang paspor nomor 1A51QC0349-CPT yang diterbitkan pada 6 Januari 2026.
















