Ia menjelaskan, SK Gubernur hanya mengatur rentang tarif yang diperbolehkan. Daerah tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan tarif, selama tidak melampaui batas atas yang telah ditetapkan.
“Yang jelas tidak boleh melebihi batas atas. Tapi kalau masih di tarif bawah atau di antara batas itu, silakan. Itu kewenangan daerah,” jelasnya.
Denni juga mengingatkan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga kebijakan tarif sangat sensitif terhadap perubahan harga. Karena itu, ia meminta kepala daerah benar-benar memperhatikan kondisi warganya sebelum mengambil keputusan.
“Kalau memang kondisi masyarakat belum memungkinkan, jangan dipaksakan untuk dinaikkan. Kabupaten dan kota lebih memahami kondisi warga mereka,” pungkas Denny.
















