BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meminta pemerintah kabupaten dan kota tidak gegabah dalam menetapkan kenaikan tarif air minum.
Pemprov menegaskan, penyesuaian tarif harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Penetapan tarif air minum tahun 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur hanya mengatur batas bawah dan batas atas. Ketentuan tersebut bersifat sebagai pedoman, bukan kewajiban bagi daerah untuk menaikkan tarif.
“Penetapan head atau batas tarif ini sudah kita bahas bersama sejak tahun lalu, baik dengan kabupaten dan kota maupun PDAM. Sudah beberapa kali rapat dilakukan,” kata Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, RA Denny.
















