Setelah ditetapkan sebagai HPL di bawah Badan Bank Tanah, pemanfaatannya dapat diberikan melalui hak turunan, seperti hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Bidang I Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Roni, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN, menjelaskan adanya penyesuaian mekanisme dalam program reforma agraria.
“Jika sebelumnya tanah eks HGU atau tanah terlantar bisa langsung menjadi objek redistribusi kepada masyarakat, kini mekanismenya melalui pemberian HPL kepada Badan Bank Tanah terlebih dahulu, sebelum diberikan hak berjangka waktu kepada masyarakat,” ujarnya.
















