“Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta, bergantung pada kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga loyalitas, disiplin, dan menjalankan tugas sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara terkait tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II, Sekda mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ia menjelaskan bahwa PPPK Tahap II memiliki status sebagai pegawai kontrak, sehingga kebijakan lanjutan masih menunggu keputusan pimpinan daerah.
















