Ia menegaskan, kepala daerah bersikap netral dan tidak memihak, melainkan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Jika lahan yang disengketakan terbukti merupakan hak para petani, maka pemerintah daerah akan memberikan dukungan penuh. Namun apabila bukan hak petani, maka Bupati dengan tegas tidak akan memberikan dukungan.
Sebagai langkah konkret, Pemkab telah membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) khusus untuk menangani persoalan tersebut. Tim ini telah melakukan rapat koordinasi sebanyak empat kali, yakni pada 11, 16, 17, dan 27 Desember 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah memanggil kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan sebagai dasar penyelesaian sengketa.
















