BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kota Bengkulu akan segera melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan memakan badan jalan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban sebelumnya terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan, baik di kawasan Pasar Panorama maupun di Jalan KZ Abidin I.
Penertiban akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dalam waktu dekat, setelah sebelumnya pemerintah memberikan imbauan kepada para pedagang dan pemilik bangunan agar menertibkan sendiri lapak maupun bangunan yang melanggar aturan.
















