Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut, gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan ojol Affan tewas.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Agus mengatakan gelar perkara nantinya akan dihadiri pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.