Setelah ditangkap, Igandri langsung dibawa ke Mapolres Seluma untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan berat. Polisi juga masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. (imr)
Page 3 of 3
















