Kabag Ops Polres Seluma, AKP Harto Suyitno, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Bengkulu Nomor STR/307/X/OPS.1.3/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang pelaksanaan patroli pemberantasan kasus prioritas, seperti premanisme, geng motor, begal, curas, curanmor, kenakalan remaja, debt collector liar, hingga tabrak lari.
“Patroli ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan situasi di Kabupaten Seluma tetap aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan seperti ini akan terus kami tingkatkan untuk mencegah gangguan kamtibmas,” jelas AKP Harto.
















