“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. Posko ini dibuka untuk menampung laporan maupun konsultasi dari pekerja yang belum menerima THR,” ujar Sutapa.
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.
Sutapa juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu agar membayarkan THR tepat waktu. Sesuai ketentuan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7. Bahkan, pihaknya sangat menyarankan agar THR sudah dibayarkan sejak H-14 guna menghindari keterlambatan.
















