BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kota Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu.
Posko ini disiapkan untuk membantu para pekerja atau pegawai yang tidak menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan agar memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, mengatakan bahwa keberadaan posko pengaduan diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus mendorong perusahaan agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.
















