Setelah NPWPD terbit, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif pajak parkir di Balai Buntar sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Lebih lanjut, Eddyson menerangkan bahwa dari total penerimaan parkir tersebut, sebesar 10 persen menjadi bagian Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir.
Sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di Balai Buntar ini diberlakukan pajak parkir. Sebesar 10 persen masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai PAD,” paparnya.
















