BENGKULU, BEKENTV – Resmi! Penarikan parkir di kawasan Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu dikelola oleh pihak ketiga atau Koperasi Griya Merah Putih.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, Rabu 25 Februari 2026.
Eddyson menjelaskan, penarikan parkir di Balai Buntar telah mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah memiliki badan hukum.
“Saya ingin menyampaikan bahwa penarikan parkir di Balai Buntar yang sempat viral tersebut sudah berdasarkan Penetapan Objek Pajak Daerah dan telah memiliki badan hukum,” ujar Eddyson.
















