Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah biasa.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga dianjurkan dilakukan sebelum salat Idul Fitri, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh para penerima menjelang hari raya.
Cara Menunaikan Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara daring (online) maupun langsung (offline).
Pembayaran zakat fitrah secara online melalui BAZNAS:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
- Pilih kategori dana “Zakat Fitrah”
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Lengkapi data diri sesuai formulir
- Tentukan metode pembayaran
- Ikuti petunjuk hingga transaksi selesai
- Setelah berhasil, muzaki akan memperoleh bukti pembayaran
Pembayaran zakat fitrah secara langsung:
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan secara langsung ke kantor BAZNAS pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau unit pengumpul zakat terdekat. Muzaki dapat menyerahkan zakat dalam bentuk beras maupun uang sesuai ketentuan yang berlaku.
















