Berdasarkan ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), bahan pokok yang digunakan di Indonesia umumnya berupa beras karena menjadi konsumsi utama masyarakat.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga boleh dibayarkan menggunakan uang tunai. Besarnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat di daerah masing-masing.
Mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, nominal zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun ini adalah senilai Rp50.000 per jiwa.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Pelaksanaan lebih awal ini bertujuan agar penyaluran kepada penerima zakat bisa dilakukan dengan lebih cepat.
















