BENGKULU, BEKENTV – Puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan hingga awal Maret 2026 tercatat masih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, penyampaian laporan kekayaan tersebut merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk keterbukaan sekaligus langkah pencegahan terhadap praktik korupsi dalam pemerintahan.
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, mengatakan jumlah pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di daerah mencapai 93 orang.
“Dari jumlah itu, sebanyak 68 pejabat sudah menyampaikan laporan, sementara 25 lainnya belum,” ujar Hamdan.
















